Selasa, 07 Januari 2014

AD/ART MAPALA IPRIJA

DRAFT
ANGGARAN DASAR
MAHASISWA PENCINTA ALAM
INSTITUT PEMBINA ROHANI ISLAM JAKARTA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini merupakan himpunan mahasiswa pencinta alam, bernama Mahasiswa Pencinta Alam Institut Pembina Rohani Islam Jakarta
( MAPALA IPRIJA )
Pasal 2
Waktu
MAPALA IPRIJA didirikan pada tanggal 20 Maret 2011

Pasal 3
Tempat Kedudukan
MAPALA IPRIJA bertempat di kampus IPRIJA. berkedudukan dibawah naungan DEMA (Dewan Mahasiswa)

BAB II
KEDAULATAN, ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi MAPALA IPRIJAada ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar MAPALA IPRIJA


Pasal 5
Asas
MAPALA IPRIJA berasaskan ke -Tuhanan, kemanusiaan, persatuan kerakyatan dan keadilan.
Pasal 6
Sifat
MAPALA IPRIJA merupakan wadah berkumpulnya mahasiswa Pencinta Alam dan bagian dari keluarga mahasiswa MAPALA IPRIJA  yang bersifat mandiri, percaya diri  dan demokrasi.


PASAL 7
TUJUAN
1.     Terciptanya kerjasama antara Mahasiswa MAPALA IPRIJA berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
2.     Terbinanya insan akademis yang bermoral dan bertanggung jawab dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
3.      Menciptakan suasana akademis yang dinamis dilingkungan Mahasiswa MAPALA IPRIJA
BAB III
STATUS, FUNGSI, TUGAS POKOK DAN PERAN
Pasal 8
Status
MAPALA IPRIJA adalah organisasi kemahasiswaan yang bergerak di bidang pencinta alam di INSTITUT PEMBINA ROHANI ISLAM JAKARTA, bertanggung jawab kepada anggota melalui MUBES MAPALA IPRIJA.
Pasal 9
Fungsi
1.      Wahana pengembangan bakat dan hobi dibidang pencinta alam.
2.      Wahana penyaluran aspirasi dan kreatifitas Mahasiswa IPRIJA.
3.      Pelaksanaan Garis – Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi ( GBHPKO ) MAPALA IPRIJA.
4.      Pusat koordinasi dan forum komunikasi dan aktifitas antar mahasiswa MAPALA IPRIJA.
5.      Wahana pengabdian kepada masyarakat melalui Mapala.

Pasal 10
Tugas pokok
MAPALA IPRIJA  mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan dibidang pecinta alam.


Pasal 11
Peranan
MAPALA IPRIJA berperan sebagai salah satu sumber insan pembangunan Bangsa, Agama dan Negara
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Keanggotaan
Keanggotaan MAPALA IPRIJA terdiri dari seluruh anggota MAPALA IPRIJA yang terdaftar.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Struktur kepengurusan
Struktur kepengurusan MAPALA IPRIJA terdiri dariPenasihat, pembina, ketua, sekretaris, bendahara, inventaris, ketua bidang/divisi, dan beberapa orang anggota.
Pasal 14
Kekuasaan tertinggi
Kekuasaan tertinggi ada pada musyawarah besar MAPALA IPRIJA.
Pasal 15
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan
1.      Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Anggota, yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri yang disepakati oleh MUBES MAPALA IPRIJA.
2.      Pengurus organisasi menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu satu tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan MUBES MAPALA IPRIJA.
3.      Pengurus MAPALA IPRIJA selain Ketua setelah masa jabatan berakhir dapat dipilih kembali untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
4.      Tata tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan kemudian.
5.      Pengurus MAPALA IPRIJA disahkan oleh MUBES MAPALA IPRIJA.
6.      Dalam keadaan tertentu kepengurusan dapat dilakukan pergantian pengurus.
Pasal 16
Hak dan Kewajiban Pengurus
1.      Pengurus MAPALA IPRIJA berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
2.      Jika dipandang perlu, pengurus MAPALA IPRIJA berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MAPALA IPRIJA.
3.      Ketuaberhak dan wajib mewakili MAPALA IPRIJA sehubungan dengan hal – hal yang menyangkut organisasi.
4 Ketua berhak dan wajib mewakili MAPALA IPRIJA sehubungan dengan hal – hal yang menyangkut organisasi.
5.     Pengurus Organisasi MAPALA IPRIJA berkewajiban mempertanggung jawabkan kepengurusan kepada anggota melalui MUBES  MAPALA IPRIJA.
6.      Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara didalam forum rapat anggota.

BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 17
Rapat pengambilan keputusan terdiri dari :
1.      Rapat Divisi – Divisi
2.      Musyawarah Anggota ( MUSANG ).
3.      Rapat Kerja Pengurus ( RKP ).
4.      Musyawarah Besar ( MUBES ).


BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 18
Perbendaharaan
Perbendaharaan organisai diperoleh dari :
1.      Bantuan dari kemahasiswaan IPRIJA
2.      Bantuan dari anggota secara sukarela.
3.      Bantuan dari berbagai pihak yang halal dan tidak mengikat.

BAB VIII
LOGO DAN ATRIBUT
Pasal 19
Logo dan Atribut
Logo dan atribut MAPALA IPRIJA dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam forum Musyawarah Besar MAPALA IPRIJA yang dihadiri oleh 75% anggota MAPALA IPRIJA.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Aturan Tambahan
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.


BAB XI
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


























ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAHASISWA PECINTA ALAM INSTITUT PEMBINA ROHANI ISLAM JAKARTA
( MAPALA IPRIJA)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat keanggotaan :
      1. Setiap anggota adalah mahasiswa IPRIJA
      2. Memiliki keadaan mental dan intelegensia yang baik.
      3. Mencintai alam dan melakukan penelitian.
      4. Melengkapi keperluan administrasi yang ditetapkan.
      5. Loyal Terhadap Organisasi.
      6. Memiliki sikap disiplin ( terhadap apa pun ).
      7. Memiliki IP/IPK diatas 2,50
      8. Dapat menerima dan menjalankan peraturan yang sesuai dengan AD/ART
Pasal 2
Hak – hak anggota
1.      Hanya anggota  yang berhak memilih dan dipilih
2.     Setiap anggota berhak mengeluarkan hak memilih dan tidak berhak mewakilkan atau diwakilkan.
3.      Setiap anggota berhak mengetahui dan mengikuti segala kegiatan MAPALA IPRIJA.
4.      Setiap anggota berhak memakai pakaian seragam dan segala atribut organisasi yang disyahkan.
5.      Setiap anggota berhak mengajukan rencana kegiatan kepada dewan pengurus.
6.      Setiap anggota berhak mengajukan saran – saran kepada dewan pengurus melalui prosedur yang ada.
7.      Setiap anggota berhak menggunakan setiap fasilitas yang disediakan organisasi.
8.      Setiap anggota berhak mengusulkan diadakan rapat kerja pengurus kepada dewan pengurus dengan mengajukan secara tertulis.
Pasal 3
Kewajiban anggota
1.      Setiap anggota wajib menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
2.      Setiap anggota berkewajiban menolong sesama manusia dengan tidak membeda - bedakan golongan, aliran, kesukuan dan agama.
3.      Setiap anggota berkewajiban memajukan organisai.
4.      Setiap anggota berkewajiban menjaga dan melindungi serta melestarikan alam beserta isinya.
Pasal 4
Disiplin anggota
1.      Setiap anggota harus mentaati segala tata tertib atau peraturan dan keputusan organisasi.
2.      Sangsi – sangsi bagi anggota yang melanggar peraturan serta tata tertib organisasi akan ditentukan atau diputuskan oleh rapat kerja pengurus.
Pasal 5
Sebab sangsi
Anggota MAPALA IPRIJA dikenakan sangsi karena :
1.      Tidak memberikan pertanggung jawaban atas tugas yang telah diberikan.
2.      Melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
3.      Merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.











Pasal 6
Pembelaan
1.      Anggota MAPALA IPRIJAyang dikenakan sangsi, dapat mengadakan pembelaan dalam rapat kerja pengurus.
2.      Bila yang bersangkutan dalam pasal 6 ayat 1 diatas  tidak dapat menerima keputusan rapat kerja pengurus tersebut maka ia dapat mengajukan pembelaan dalam rapat ulang yang khusus diadakan untuk pembelaan dengan bantuan anggota lainnya.
3.      putusan yang diambil dalam rapat khusus ini dianggap sah apabila disetujui oleh ½ ditambah 1 dari jumlah yang hadir dalam rapat.
Pasal 7
Hilangnya keanggotaan
1.      Anggota berhenti dan diberhentikan sebagaimana yang tercantum dalam anggaran dasar BAB 1 pasal 5
2.      Setiap anggota yang berhenti atas kemauan sendiri diharuskan mengajukan secara tertulis alasan – alasannnya kepada dewan pengurus.
3.      Diberhentikan atas keputusan rapat anggota.
BAB II
PENDUKUNG ORGANISASI
Pasal 8
Pendukung organisasi adalah anggota masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung membantu organisasi, terdiri :
1.      Penasehat                    : PUREK III.
2.      Pembimbing                : Alumni Yang Pernah Menjabat Kepengurusan
3.      Pembina                      : Dep. Organisasi
4.      Warga masyarakat yang mengajukan diri atau diminta oleh organisasi untuk membimbing organisasi dalam hal – hal teknis.



BAB III
PENGURUS
Pasal 9
Pengurus
Dewan pengurus harian terdiri dari :
1.      Ketua Umum
2.      Kordinator administrasi
-          Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris.
-          Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum.
-          Inventaris
3.      Koordinator Bidang khusus terbagi atas:
-          Penelitian dan pengembangan ( LITBANG ).
-          Search And Rescue ( SAR ) dan penaggulangan bencana.
-          keanggotaan dan pengembangan kader.
-          Ekspedisi/penjelajah.

Pasal 10
Kepanitiaan Suatu Kegiatan
1.      Yang menjadi panitia atau project officer adalah anggota MAPALA IPRIJA yang dianggap mampu untuk itu.
2.      Ketua Panitia dipilih dalam rapat  pengurus yang diadakan untuk kegiatan itu.
3.      Anggota kepanitiaan terdiri dari semua anggota organisasi yang dipilih/ditunjuk/mengajukan dirinya serta mampu bekerjasama dalam kepentingan suatu kegiatan.






Pasal 11
Hak dan kewajiban pengurus
1.      Ketua
a.      Ketua bertindak atas nama organisasi secara keseluruhan dan khusus membawahi bidang administrasi.
b.      Ketua bertindak atas nama organisasi secara khusus membawahi bidang kegiatan khusus.
c.       Ketua  adalah mandataris organisasi dan penanggung jawab penuh organisasi.
d.      Sikap dan tindakan Ketua yang berhubungan dengan organisasi adalah hasil rapat dewan pengurus harian.
e.      Ketua membuat dan memutuskan kebijaksanaan – kebijaksanaan tanpa menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Garis – garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi.
f.       Ketua  mengkoordinir dan mengawasi seluruh kepengurusan organisasi.
g.     Meminta pertanggung jawaban kegiatan pengurus organisasi dan kepanitiaan kegiatan organisasi.
h.      Bertanggung jawab terhadap Rapat Anggota.
2.      Sekertaris
a.       Membantu Ketua Umum melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan kesekretarisan.
b.      Setiap Surat – menyurat harus diketahui oleh Sekretaris Umum.
c.       Bertanggung jawab atas surat keluar dan masuk organisasi.
d.      Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
3.      Bendahara dan Wakil Bendahara.
a.       Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan keuangan.
b.      Mengurus pemasukan dan pengeluaran uang organisasi dengan tercatat.
c.       Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.


4.       Inventaris
-          Bertugas menyimpan dan memelihara barang – barang serta mencatat alat – alat yang ada/milik organisasi.
-          Membuat daftar pinjaman alat – alat dan membuat aturannya.
-          Mengkoordinir barang – barang keperluan organisasi.
5.      Koordinator Bidang khusus.
a.       Mengkoordinir dan mengawasi aggota  dibawah bidangnya masing – masing.
b.      Berhak membuat peraturan khusus dibidangnya dengan persetujuan Ketua 2.
c.       Membuat dan memutuskan kebijakan kegiatan – kegiatan yang sesuai dengan bidangnya masing – masing.
d.      Meminta pertanggung jawaban nggota yang berada dibawah bidangnya masing – masing.
e.       Bertanggung jawab kepada Ketua 1 dan Ketua 2.
1.      Bidang  Penelitian dan Pengembangan. (LITBANG)
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan penelitian dan pengembangan organisasi.
2.      Bidang  SAR dan penanggulangan bencana.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan SAR dan penanggulangan bencana.
3.      Bidang  Ekspedisi/ penjelajah.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan Ekspedisi.
4.      Bidang  Komunikasi Dan Informasi.
-          Mengumumkan informasi organisasi kepada anggotanya
-          Penghubung antara organisasi dan masyarakat.
5.      Bidang Keanggotaan Dan Pengembangan Kader
-          mengembangkan soft skill anggota sesuai dengan bidang MAPALA IPRIJA.
-          mengurus perekrutan
-          memutuskan dan membagi  anggota biasa terhadap bidang khusus



Pasal 12
Tata cara pemilihan
1. a. Ketua Umum dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah anggota dengan suara terbanyak dari peserta rapat.
b. Penunjukan personalia dalam susunan pengurus diserahkan kepada kebijaksanaan Ketua 1.
2. a. Formatur Ketua Umum mengajukan atau diajukan berdasarkan kriteria - kriteria yang ditentukan oleh panitia pemilihan Ketua .
b. Panitia pemilihan Ketua Umum terdiri dari anggota biasa yang disahkan rapat anggota.
Pasal 13
Masa Jabatan
1.      Masa jabatan pengurus organisasi lamanya 2 tahun.
2.      Masa jabatan pengurus organisasi maksimal 3 periode.
3.      Masa jabatan pengurus organisasi harian dapat kurang dari 1 periodebilamana rapat Musyawarah Besar ( MUBES )menghendaki demikian.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 14
1.      Musyawarah Besar MAPALA IPRIJA membicarakan :
a.       Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b.      RAKER ( Rapat Kerja ) selama masa jabatan
c.      Menentukan Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi dan memutuskan masa jabatan pengurus organisasi.
2.      Diadakannya sekurang – kurangnya satu kali dalam satu tahun.
3.      Diadakan oleh pengurus organisasi dengan pesertanya adalah seluruh anggota.
4.      Musyawarah dianggap syah bila dihadiri oleh 2/3 atau 75% dari jumlah anggota.Bila ini tidak tercapai maka musyawarah ditunda.
5.      Musyawarah ditunda paling lama 1 bulan, setelah penundaan dan dianggap syah walau jumlahnya kurang dari 2/3 atau 75% dari anggota.
6.      Keputusan musyawarh diputuskan dengan kesepakatan bersama.
7.      Apabila musyawarah tidak tercapai maka diadakan pengambilan suara, yaitu ½ di tambah 1 dari jumlah yang hadir.
Pasal 15
Rapat Anggota
1.      Rapat anggota dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 atau 75%  dari seluruh anggota .
2.      Rapat anggota diadakan untuk :
a.       Membahas pertanggung jawaban dewan pengurus untuk diterima atau ditolak
b.      Pemilihan, pengangkatan dan menetapkan Ketua .
c.       Membahas Program dan rencana anggaran belanja.
d.      Membahas kemajuan – kemajuan oganisasi.
e.       Dan lain – lain yang dianggapperlu.
3.      Diadakan wajib sekurang – kurangnya 1 kali dalam 1 tahun, sebagai bagian dari program pengurus yang disahkan dalam rapat anggota.
BAB V
SERAGAM DAN ATRIBUT

BAB VI
KEGIATAN
Setiap kegiatan MAPALA IPRIJA akan diprtanggung jawabkan di akhir masa jabatan DEMA, dalam Agenda LPJ (Laporan Pertanngung Jawaban ) DEMA

BAB VII
SEJARAH SINGKAT

Pada tahun 1998 pecinta alam lahir di kampus IPRIJA dengan nama MAPALA JABAL. Kemudian organisasi ini berjalan dan berkembang sampai tahun 2000, setelah itu sempet fakum tanpa aktivitas sampai tahun 2010. Tepatnya tanggal 20 maret 2011. Para mahasiswa yang mempunyai jiwa MAPALA membangkitkan kembali organisasi ini dengan nama dan lambang yang berbeda. Terciptalah nama tersebut yaitu MAPALA IPRIJA ( MAHASISWA PECINTA ALAM INSTITUT PEMBINA ROHANI ISLAM JAKARTA )
Visi MAPALA IPRIJA

MAPALA IPRIJA  BERDIRI KOKOH SEPRTI POHON KELAPA



Misi MAPALA IPRIJA

1.      Mepererat tali persaudaraan antar sesama anggota maupun sesama kelompok pecinta alam.
2.      Menjalin hubungan kerjasama yang dinaamis serta koordinasi diantara sesama pecinta alam dan masyarakat.
3.   Akan selalu membina jiwa dan raga demi Agama, nusa, dan bangsa

Salam MAPALA IPRIJA

MAPALA…SIAP
IPRIJA….JAYA
MAPALA IPRIJA……TERUS JAYA

ARTI DAN MAKNA LAMBANG

DI JELASKAN SAAT PELANTIKAN ANGGOTA BARU
IKRAR ANGGOTA
Radhitu billahi rabba), wabil islami dina(n) wabi Muhammadin nabiyyaw wa rasulaa(n). Aku ridha Allah sebagai Rab ku, dan Islam sebagai  agamaku,  dan Muhammad sebagai Nabi dan Rasulku)
Kami anggota MAPALA IPRIJA, berikrar untuk selalu
  1. Bertindak dan bertanggung jawab terhadap kode etik pecinta alam,
  2. Bersatu padu sebagai saudara dalam suka dan duka,
  3. Akan selalu membina jiwa dan raga kita demi nusa, bangsa dan agama. 
  4. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.