DRAFT
ANGGARAN
DASAR
MAHASISWA
PENCINTA ALAM
INSTITUT
PEMBINA ROHANI ISLAM JAKARTA
BAB I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Organisasi
ini merupakan himpunan mahasiswa pencinta alam, bernama Mahasiswa Pencinta Alam
Institut Pembina Rohani Islam Jakarta
( MAPALA IPRIJA )
Pasal
2
Waktu
MAPALA IPRIJA didirikan pada tanggal 20
Maret 2011
Pasal
3
Tempat
Kedudukan
MAPALA
IPRIJA bertempat di kampus IPRIJA.
berkedudukan dibawah naungan DEMA (Dewan Mahasiswa)
BAB II
KEDAULATAN, ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal
4
Kedaulatan
Kedaulatan
tertinggi MAPALA IPRIJAada ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah
Besar MAPALA IPRIJA
Pasal
5
Asas
MAPALA
IPRIJA berasaskan ke -Tuhanan, kemanusiaan, persatuan kerakyatan dan keadilan.
Pasal
6
Sifat
MAPALA
IPRIJA merupakan wadah berkumpulnya mahasiswa Pencinta Alam dan bagian dari
keluarga mahasiswa MAPALA IPRIJA yang bersifat mandiri, percaya diri dan demokrasi.
PASAL 7
TUJUAN
1. Terciptanya
kerjasama antara Mahasiswa MAPALA IPRIJA berdasarkan semangat kekeluargaan dan
kebersamaan.
2. Terbinanya insan akademis yang bermoral dan bertanggung
jawab dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
3.
Menciptakan suasana akademis yang dinamis dilingkungan
Mahasiswa MAPALA IPRIJA
BAB III
STATUS, FUNGSI, TUGAS POKOK DAN PERAN
Pasal
8
Status
MAPALA
IPRIJA adalah organisasi kemahasiswaan yang bergerak di bidang pencinta
alam di INSTITUT PEMBINA ROHANI ISLAM JAKARTA, bertanggung jawab kepada anggota
melalui MUBES MAPALA IPRIJA.
Pasal 9
Fungsi
1.
Wahana pengembangan bakat dan hobi dibidang pencinta
alam.
2.
Wahana penyaluran aspirasi dan kreatifitas Mahasiswa IPRIJA.
3.
Pelaksanaan Garis – Garis Besar Haluan Program Kerja
Organisasi ( GBHPKO ) MAPALA IPRIJA.
4.
Pusat koordinasi dan forum komunikasi dan aktifitas antar
mahasiswa MAPALA IPRIJA.
5.
Wahana
pengabdian kepada masyarakat melalui Mapala.
Pasal
10
Tugas
pokok
MAPALA
IPRIJA mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan dibidang pecinta
alam.
Pasal
11
Peranan
MAPALA
IPRIJA berperan sebagai salah
satu sumber insan pembangunan Bangsa, Agama dan Negara
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal
12
Keanggotaan
Keanggotaan
MAPALA IPRIJA
terdiri dari seluruh anggota MAPALA IPRIJA yang terdaftar.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
13
Struktur
kepengurusan
Struktur
kepengurusan MAPALA IPRIJA terdiri dariPenasihat, pembina, ketua, sekretaris, bendahara, inventaris, ketua
bidang/divisi, dan beberapa orang anggota.
Pasal
14
Kekuasaan
tertinggi
Kekuasaan
tertinggi ada pada musyawarah besar MAPALA IPRIJA.
Pasal
15
Pemilihan
dan masa jabatan kepengurusan
1.
Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah
Anggota, yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri yang disepakati
oleh MUBES MAPALA IPRIJA.
2.
Pengurus organisasi menduduki masa jabatan satu periode
kepengurusan, yaitu satu tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat
keputusan MUBES MAPALA IPRIJA.
3.
Pengurus MAPALA IPRIJA selain Ketua setelah masa jabatan
berakhir dapat dipilih kembali untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
4.
Tata tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam tata
tertib khusus yang ditentukan kemudian.
5.
Pengurus MAPALA IPRIJA disahkan oleh MUBES MAPALA
IPRIJA.
6.
Dalam keadaan tertentu kepengurusan dapat dilakukan
pergantian pengurus.
Pasal 16
Hak dan Kewajiban Pengurus
1.
Pengurus MAPALA IPRIJA berkewajiban menjaga nama baik dan
kehormatan organisasi.
2.
Jika dipandang perlu, pengurus MAPALA IPRIJA berhak
membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MAPALA IPRIJA.
3.
Ketuaberhak dan wajib mewakili MAPALA IPRIJA sehubungan
dengan hal – hal yang menyangkut organisasi.
4 Ketua
berhak dan wajib mewakili MAPALA IPRIJA sehubungan dengan hal – hal yang
menyangkut organisasi.
5. Pengurus Organisasi MAPALA IPRIJA berkewajiban
mempertanggung jawabkan kepengurusan kepada anggota melalui MUBES MAPALA IPRIJA.
6.
Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara didalam
forum rapat anggota.
BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal
17
Rapat
pengambilan keputusan terdiri dari :
1.
Rapat
Divisi – Divisi
2.
Musyawarah
Anggota ( MUSANG ).
3.
Rapat
Kerja Pengurus ( RKP ).
4.
Musyawarah
Besar ( MUBES ).
BAB
VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 18
Perbendaharaan
Perbendaharaan organisai
diperoleh dari :
1.
Bantuan
dari kemahasiswaan IPRIJA
2.
Bantuan
dari anggota secara sukarela.
3.
Bantuan dari berbagai pihak yang halal dan tidak
mengikat.
BAB
VIII
LOGO
DAN ATRIBUT
Pasal 19
Logo
dan Atribut
Logo
dan atribut MAPALA IPRIJA dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal
20
Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan
anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam forum Musyawarah Besar MAPALA IPRIJA
yang dihadiri oleh 75%
anggota MAPALA IPRIJA.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
21
Aturan
Tambahan
Hal –
hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam
anggaran rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan
dengan anggaran dasar.
BAB XI
PENUTUP
Pasal
22
Penutup
Anggaran
dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAHASISWA
PECINTA ALAM INSTITUT PEMBINA ROHANI ISLAM JAKARTA
( MAPALA
IPRIJA)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Syarat keanggotaan :
- Setiap anggota adalah mahasiswa IPRIJA
- Memiliki keadaan mental dan intelegensia yang baik.
- Mencintai alam dan melakukan penelitian.
- Melengkapi keperluan administrasi yang ditetapkan.
- Loyal Terhadap Organisasi.
- Memiliki sikap disiplin ( terhadap apa pun ).
- Memiliki IP/IPK diatas 2,50
- Dapat menerima dan menjalankan peraturan yang sesuai dengan AD/ART
Pasal 2
Hak – hak anggota
1.
Hanya anggota yang
berhak memilih dan dipilih
2. Setiap anggota berhak mengeluarkan hak memilih dan tidak
berhak mewakilkan atau diwakilkan.
3.
Setiap anggota berhak mengetahui dan mengikuti segala
kegiatan MAPALA IPRIJA.
4.
Setiap anggota berhak memakai pakaian seragam dan segala
atribut organisasi yang disyahkan.
5.
Setiap anggota berhak mengajukan rencana kegiatan kepada
dewan pengurus.
6.
Setiap anggota berhak mengajukan saran – saran kepada
dewan pengurus melalui prosedur yang ada.
7.
Setiap anggota berhak menggunakan setiap fasilitas yang
disediakan organisasi.
8.
Setiap anggota berhak mengusulkan diadakan rapat kerja
pengurus kepada dewan pengurus dengan mengajukan secara tertulis.
Pasal 3
Kewajiban anggota
1.
Setiap anggota wajib menjunjung tinggi dan menjaga nama
baik organisasi.
2.
Setiap anggota berkewajiban menolong sesama manusia
dengan tidak membeda - bedakan golongan, aliran, kesukuan dan agama.
3.
Setiap anggota berkewajiban memajukan organisai.
4.
Setiap anggota berkewajiban menjaga dan melindungi serta
melestarikan alam beserta isinya.
Pasal 4
Disiplin anggota
1.
Setiap anggota harus mentaati segala tata tertib atau
peraturan dan keputusan organisasi.
2.
Sangsi – sangsi bagi anggota yang melanggar peraturan
serta tata tertib organisasi akan ditentukan atau diputuskan oleh rapat kerja
pengurus.
Pasal 5
Sebab
sangsi
Anggota
MAPALA IPRIJA dikenakan
sangsi karena :
1.
Tidak memberikan pertanggung jawaban atas tugas yang
telah diberikan.
2.
Melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
3.
Merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
Pasal 6
Pembelaan
1.
Anggota MAPALA IPRIJAyang dikenakan sangsi, dapat mengadakan pembelaan dalam
rapat kerja pengurus.
2.
Bila yang bersangkutan dalam pasal 6 ayat 1 diatas tidak dapat menerima keputusan rapat kerja
pengurus tersebut maka ia dapat mengajukan pembelaan dalam rapat ulang yang
khusus diadakan untuk pembelaan dengan bantuan anggota lainnya.
3.
putusan yang diambil dalam rapat khusus ini dianggap sah
apabila disetujui oleh ½ ditambah 1 dari jumlah yang hadir dalam rapat.
Pasal 7
Hilangnya keanggotaan
1.
Anggota berhenti dan diberhentikan sebagaimana yang
tercantum dalam anggaran dasar BAB 1 pasal 5
2.
Setiap anggota yang berhenti atas kemauan sendiri
diharuskan mengajukan secara tertulis alasan – alasannnya kepada dewan
pengurus.
3.
Diberhentikan atas keputusan rapat anggota.
BAB II
PENDUKUNG ORGANISASI
Pasal
8
Pendukung
organisasi adalah anggota masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung
membantu organisasi, terdiri :
1. Penasehat : PUREK III.
2. Pembimbing : Alumni Yang Pernah Menjabat
Kepengurusan
3. Pembina : Dep. Organisasi
4. Warga masyarakat yang mengajukan diri atau diminta oleh
organisasi untuk membimbing organisasi dalam hal – hal teknis.
BAB
III
PENGURUS
Pasal 9
Pengurus
Dewan pengurus harian
terdiri dari :
1.
Ketua
Umum
2.
Kordinator
administrasi
-
Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris.
-
Bendahara
Umum dan Wakil Bendahara Umum.
-
Inventaris
3.
Koordinator
Bidang khusus terbagi atas:
-
Penelitian
dan pengembangan ( LITBANG ).
-
Search
And Rescue ( SAR ) dan penaggulangan bencana.
-
keanggotaan
dan pengembangan kader.
-
Ekspedisi/penjelajah.
Pasal 10
Kepanitiaan Suatu Kegiatan
1.
Yang
menjadi panitia atau project officer adalah anggota MAPALA IPRIJA yang dianggap
mampu untuk itu.
2.
Ketua Panitia dipilih dalam rapat pengurus yang diadakan untuk kegiatan itu.
3.
Anggota kepanitiaan terdiri dari semua anggota organisasi
yang dipilih/ditunjuk/mengajukan dirinya serta mampu bekerjasama dalam
kepentingan suatu kegiatan.
Pasal 11
Hak dan kewajiban pengurus
1.
Ketua
a. Ketua bertindak atas nama organisasi secara keseluruhan
dan khusus membawahi bidang administrasi.
b.
Ketua
bertindak atas nama organisasi secara
khusus membawahi bidang kegiatan khusus.
c.
Ketua adalah
mandataris organisasi dan penanggung jawab penuh organisasi.
d.
Sikap dan tindakan Ketua yang berhubungan dengan
organisasi adalah hasil rapat dewan pengurus harian.
e. Ketua membuat dan memutuskan kebijaksanaan –
kebijaksanaan tanpa menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan Garis – garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi.
f.
Ketua
mengkoordinir dan mengawasi seluruh kepengurusan organisasi.
g. Meminta pertanggung jawaban kegiatan pengurus organisasi
dan kepanitiaan kegiatan organisasi.
h.
Bertanggung jawab terhadap Rapat Anggota.
2.
Sekertaris
a.
Membantu Ketua Umum melaksanakan tugasnya yang
berhubungan dengan kesekretarisan.
b.
Setiap Surat – menyurat harus diketahui oleh Sekretaris
Umum.
c.
Bertanggung jawab atas surat keluar dan masuk organisasi.
d.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Umum.
3.
Bendahara
dan Wakil Bendahara.
a.
Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya yang
berhubungan dengan keuangan.
b.
Mengurus pemasukan dan pengeluaran uang organisasi dengan
tercatat.
c.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Umum.
4.
Inventaris
-
Bertugas menyimpan dan memelihara barang – barang serta
mencatat alat – alat yang ada/milik organisasi.
-
Membuat daftar pinjaman alat – alat dan membuat
aturannya.
-
Mengkoordinir barang – barang keperluan organisasi.
5.
Koordinator Bidang khusus.
a.
Mengkoordinir dan mengawasi aggota
dibawah bidangnya masing – masing.
b.
Berhak membuat peraturan khusus dibidangnya dengan
persetujuan Ketua 2.
c.
Membuat dan memutuskan kebijakan kegiatan – kegiatan yang
sesuai dengan bidangnya masing – masing.
d.
Meminta pertanggung jawaban nggota yang berada dibawah bidangnya masing – masing.
e.
Bertanggung
jawab kepada Ketua 1 dan Ketua 2.
1.
Bidang Penelitian dan Pengembangan. (LITBANG)
Bertugas
membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan penelitian dan pengembangan
organisasi.
2.
Bidang SAR dan penanggulangan bencana.
Bertugas
membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan SAR dan penanggulangan
bencana.
3.
Bidang Ekspedisi/ penjelajah.
Bertugas
membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan Ekspedisi.
4.
Bidang Komunikasi Dan Informasi.
-
Mengumumkan
informasi organisasi kepada anggotanya
-
Penghubung antara organisasi dan masyarakat.
5.
Bidang
Keanggotaan Dan Pengembangan Kader
-
mengembangkan
soft skill anggota sesuai dengan bidang MAPALA IPRIJA.
-
mengurus
perekrutan
-
memutuskan
dan membagi anggota biasa terhadap
bidang khusus
Pasal 12
Tata cara pemilihan
1.
a. Ketua Umum dipilih dan ditetapkan
dalam musyawarah anggota dengan suara terbanyak dari peserta rapat.
b.
Penunjukan personalia dalam susunan pengurus diserahkan kepada kebijaksanaan
Ketua 1.
2.
a. Formatur Ketua Umum mengajukan atau
diajukan berdasarkan kriteria - kriteria yang ditentukan oleh panitia pemilihan
Ketua .
b.
Panitia pemilihan Ketua Umum terdiri dari anggota biasa yang disahkan rapat
anggota.
Pasal
13
Masa
Jabatan
1.
Masa
jabatan pengurus organisasi lamanya 2 tahun.
2.
Masa jabatan pengurus organisasi maksimal 3 periode.
3.
Masa jabatan pengurus organisasi harian dapat kurang dari
1 periodebilamana
rapat Musyawarah Besar ( MUBES )menghendaki demikian.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal
14
1.
Musyawarah Besar MAPALA IPRIJA membicarakan :
a.
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b.
RAKER
( Rapat Kerja ) selama masa jabatan
c. Menentukan Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi
dan memutuskan masa jabatan pengurus organisasi.
2.
Diadakannya sekurang – kurangnya satu kali dalam satu
tahun.
3.
Diadakan oleh pengurus organisasi dengan pesertanya
adalah seluruh anggota.
4.
Musyawarah dianggap syah bila dihadiri oleh 2/3 atau 75%
dari jumlah anggota.Bila ini tidak tercapai maka musyawarah ditunda.
5.
Musyawarah ditunda paling lama 1 bulan, setelah penundaan
dan dianggap syah walau jumlahnya kurang dari 2/3 atau 75% dari anggota.
6.
Keputusan musyawarh diputuskan dengan kesepakatan
bersama.
7.
Apabila musyawarah tidak tercapai maka diadakan
pengambilan suara, yaitu ½ di tambah 1 dari jumlah yang hadir.
Pasal 15
Rapat Anggota
1.
Rapat anggota dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 atau
75% dari seluruh anggota .
2.
Rapat anggota diadakan untuk :
a.
Membahas
pertanggung jawaban dewan pengurus untuk diterima atau ditolak
b.
Pemilihan, pengangkatan dan menetapkan Ketua .
c.
Membahas
Program dan rencana anggaran belanja.
d.
Membahas
kemajuan – kemajuan oganisasi.
e.
Dan lain – lain yang dianggapperlu.
3.
Diadakan wajib sekurang – kurangnya 1 kali dalam 1 tahun,
sebagai bagian dari program pengurus yang disahkan dalam rapat anggota.
BAB V
SERAGAM
DAN ATRIBUT
BAB VI
KEGIATAN
Setiap kegiatan MAPALA
IPRIJA akan diprtanggung jawabkan di akhir masa jabatan DEMA, dalam Agenda LPJ
(Laporan Pertanngung Jawaban ) DEMA
BAB VII
SEJARAH SINGKAT
Pada tahun 1998 pecinta alam lahir di kampus IPRIJA dengan
nama MAPALA JABAL. Kemudian organisasi ini berjalan dan berkembang sampai tahun
2000, setelah itu sempet fakum tanpa aktivitas sampai tahun 2010. Tepatnya
tanggal 20 maret 2011. Para mahasiswa yang mempunyai jiwa MAPALA membangkitkan
kembali organisasi ini dengan nama dan lambang yang berbeda. Terciptalah nama
tersebut yaitu MAPALA IPRIJA ( MAHASISWA PECINTA ALAM INSTITUT PEMBINA ROHANI
ISLAM JAKARTA )
Visi MAPALA IPRIJA
MAPALA IPRIJA BERDIRI KOKOH SEPRTI POHON KELAPA
Misi MAPALA IPRIJA
1. Mepererat
tali persaudaraan antar sesama anggota maupun sesama kelompok pecinta alam.
2. Menjalin
hubungan kerjasama yang dinaamis serta koordinasi diantara sesama pecinta alam
dan masyarakat.
3. Akan selalu
membina jiwa dan raga demi Agama, nusa, dan bangsa
Salam MAPALA IPRIJA
MAPALA…SIAP
IPRIJA….JAYA
MAPALA IPRIJA……TERUS JAYA
ARTI DAN MAKNA LAMBANG
DI JELASKAN SAAT PELANTIKAN ANGGOTA BARU
IKRAR ANGGOTA
Radhitu
billahi rabba), wabil islami dina(n) wabi Muhammadin nabiyyaw wa rasulaa(n). Aku ridha
Allah sebagai Rab ku, dan Islam sebagai
agamaku, dan Muhammad sebagai
Nabi dan Rasulku)
Kami anggota MAPALA IPRIJA, berikrar
untuk selalu
- Bertindak dan bertanggung jawab terhadap kode etik pecinta alam,
- Bersatu padu sebagai saudara dalam suka dan duka,
- Akan selalu membina jiwa dan raga kita demi nusa, bangsa dan agama.
- Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.